Babinsa Dampingi Kegiatan Tracking Kontak Erat Covid 19

    Babinsa Dampingi Kegiatan Tracking Kontak Erat Covid 19

    LAMONGAN, – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0812/04 Tikung Serma Budi Kiswanto melakukan pendampingan terhadap petugas tracing contact Covid-19.

    Serma Budi Kiswanto mendampingi tim dari Puskesmas Tikung melakukan tracing contact (pelacakan kontak erat) Covid-19 ke rumah warga di Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, Selasa (29/03/2022).

    Kedatangan tim ini menyusul informasi di Desa Tambakrigadung diketahui ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, “Tentu dilacak kontak erat atau tracing contact dari warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu, ” kata Babinsa di sela-sela kegiatan.

    Tracing contact menjadi hal wajib bagi Satgas Penanggulangan Covid-19 dalam rangka memutus mata rantai penularan virus Covid 19.

    “Akan tetapi titik kesulitannya, tidak semua warga mau menjalani tes swab atau rapid antigen, oleh sebab itu, Dinas Kesehatan Selalu melibatkan TNI dalam kegiatan tracing contact.

    Serma Budi Kiswanto juga menyampaikan dari aparat TNI bisa membantu bidan desa dalam mengedukasi warga terkait perlunya mengikuti tes swab maupun rapid antigen. Kemudian, melakukan kegiatan tracing dari tim Puskesmas dengan pendampingan Babinsa.

    “Tidak semua warga mau menerima kenyataan yang telah menjalin kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan tak jarang yang menolak untuk dites swab atau rapid antigen, ” ujarnya.

    Akan tetapi, berkat pendekatan tracing contact dari Babinsa bersama tim tracing dari Puskesmas Tikung warga yang tercatat kontak erat mau melaksanakan rapid tes antigen, “Kegiatan ini terus kita jalankan guna memutus mata rantai virus Covid-19, ” pungkasnya.(OMBESS)

    LAMONGAN
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0812/Lamongan Lepas Anggota Baru...

    Artikel Berikutnya

    Pemerataan Vaksin Boster Terus Dilakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami