Berkas Perkara Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Lamongan Dinyatakan P21

    Berkas Perkara Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Lamongan Dinyatakan P21

    LAMONGAN - Polres Lamongan telah mengamankan terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Anggota TNI di kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro, S.H menjelaskan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan dinyatakan lengkap atau P21 dan tahap 2 oleh Kejari Lamongan.

    "Terduga pelaku berinisial MO (26) warga kecamatan Modo telah diamankan, MO ini adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda Beat warna biru setelah tersungkur dari sepeda motor pelaku dibacok oleh pelaku lain, "ungkap Kasihumas, Sabtu (30/9).

    Sebelum penganiayaan terjadi para pelaku termasuk MO yang merupakan anggota salah satu perguruan silat di Lamongan terus melakukan provokasi terapi korban tidak melawan.

    Pelaku harus bertanggung jawab atas penganiayaan yang terjadi di depan koperasi Artha mandiri di Jalan Babat Jombang Kelurahan Banaran Kecamatan Babat tersebut.

    Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit.

    Kasihumas menambahkan bahwa tidak ada tindakan penyidik satreskrim Polres Lamongan yang salah tangkap.

    Kasihumas Polres Lamongan menegaskan semua sudah sesuai prosedur penyidik pun sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MO.

    "Atas perannya dalam penganiayaan itu MO dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan." tutupnya. (*)

    lamongan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bersama BPBD, TNI-Polri di Lamongan terus...

    Artikel Berikutnya

    Minimalisir bencana kekeringan TNI Polri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami