Dandim 0812 Lamongan Tinjau  Pelaksanaan Vaksinasi di MI Murni sambil beri semangat pada Anak-Anak Agar Jangan Takut Di Vaksin

    Dandim 0812 Lamongan Tinjau  Pelaksanaan Vaksinasi di MI Murni sambil beri semangat pada Anak-Anak Agar Jangan Takut Di Vaksin

    LAMONGAN, - Komandan Kodim 0812/Lamongan Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf dengan didampingi Danramil 0812/01Kota Kapten Cku Yanto Budi Utomo meninjau secara langsung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 - 11 tahun yang digelar di Madrasah Ibtidaiyah Ma'arif NU (MI Murni) Susan Drajat Lamongan yang bertempat di Jl. Sunan Drajat No.74, Demangan, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Rabu (02/02/2022)

    Saat di lokasi Dandim 0812/Lamongan Letkol Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun ini adalah salah satu upaya membantu pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka penanganan pencegahan Covid 19 khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan.

    Dandim juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan vaksinasi bagi anak usia 6-11 Tahun dan kegiatan ini akan dilaksanakan di seluruh Sekolah Dasar sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

    Pada kesempatan itu Dandim menyempatkan diri untuk berbincang dengan anak-anak penerima vaksin sekaligus memberikan sedikit hiburan dengan candaan yang bertujuan agar anak-anak tidak takut untuk di vaksin.

    Dandim juga kembali menjelaskan kepada peserta vaksinasi khususnya siswa siswi Madrasah Ibtidaiyah Ma'arif NU (MI Murni) Susan Drajat Lamongan, bahwa vaksin sangat penting karena bertujuan untuk meningkatkan imunitas tubuh agar terhindar dari penularan virus corona, tuturnya.

    Dandim juga mengingatkan kepada anak-anak yang habis melaksanakan vaksinasi tahap pertama ini bahwa Vaksinasi itu harus dilakukan dua kali agar tubuh kebal dari serangan virus, ucap Dandim 0812/Lamongan sambil memberikan semangat kepada anak anak. (Pendim0812)

    LAMONGAN
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Payaman Bantu Warga Dalam Pembuatan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0812/09 Mantup Dampingi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami