Jamin Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar,Kapolres Lamongan Pimpin Operasi Cekal

    Jamin Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar,Kapolres Lamongan Pimpin Operasi Cekal

    LAMONGAN - Prediksi puncak arus balik lebaran 2022 pada hari jumat-sabtu, tanggal 6-7 mei 2022 tidak menyurutkan semangat personel Polres Lamongan untuk memberikan pelayanan kepada para pemudik.

    Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana terjun langsung menyusuri jalur yang akan dipakai arus balik dan uji coba rekayasa jalan yang telah dibuat sehingga diharapkan saat puncak arus balik mudik di Kabupaten Lamongan lancer dan aman.

    "Kami laksanakan survey bersama tim patroli “CEKAL” (cegah kemacetan dan kecelakaan) dan kami memastikan kembali bahwa rekayasa jalan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik." ungkap AKBP Miko, Jumat (6/5/22)

    Beberapa rekayasa yang telah disiapkan Polres Lamongan diantaranya adalah untuk mengantisipasi kepadatan di babat diberlakukan jalur alternatif di simpang 3 Mira dari arah Lamongan menuju Bojonegoro diarahkan untuk putar balik di jembatan widang. 

    Sementara jalur alternatif gotong royong akan ditutup kecuali warga gotong royong, dari arah jombang akan diberi pembatas tengah sampai selatan stasiun, tidak ada parkir di badan jalan, putar balik dari barat bisa di SPBU banaran, selatan di selatan rel kereta api Babat.

    “Rekayasa tersebut akan diberlakukan sewaktu waktu apabila dinilai petugas diperlukan untuk dilakukan melihat dari intensitas volume kendaraan, ”tambah AKBP Miko.

    Kapolres Lamongan juga menghimbau masyarakat agar mematuhi petunjuk, rambu dan arahan dari petugas. 

    "Jangan ada yang melanggar rambu lalu lintas, karena rekayasa ini dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pengguna jalan, jangan mengedepankan ego pribadi karena tertib berlalu lintas merupakan cerminan budaya bangsa." tutup AKBP Miko. (**19/hms)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Arus Balik Lebaran, TNI- Polri bersama...

    Artikel Berikutnya

    TNI-Polri Di Sukodadi terus Edukasikan prokes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami