Cegah PMK, Dandim 0812/Lamongan Kerahkan Babinsa Dampingi Distan Suntik Hewan Ternak Sapi

    Cegah PMK, Dandim 0812/Lamongan Kerahkan Babinsa Dampingi Distan Suntik Hewan Ternak Sapi

    LAMONGAN, - Di tengah mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap sejumlah hewan ternak sapi di wilayah, Kodim 0812/Lamongan terus berikan instruksi kepada satuan koramil jajaran untuk melakukan upaya pencegahan bersama dengan menggandeng dan berkolaborasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan, Forpimka dan UPT Distan Kecamatan. Selasa (14/06/2022).

    Salah satu upaya preventif telah dilakukan Koramil 0812/04 Tikung dengan menugaskan Babinsa Wonokromo Serda Rianto untuk mendampingi Petugas UPT Dinas Pertanian Kecamatan Tikung sembari meninjau lokasi pemilik hewan ternak di Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan,

    Di lokasi ini Petugas Para Medis dengan didampimpi Petugas UPT Distan, Perangkat Desa dan Babinsa melakukan penyuntikan hewan ternak yang terinfeksi PMK.

    Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Tikung, Bapak Sunarso mengungkapkan, dengan tingkat penularan PMK yang begitu cepat, mengharuskan pihaknya melakukan upaya pengobatan dan pencegahan melalui suntikan dan vitamin pada hewan ternak yang terinfeksi. Dijelaskannya, ketika seekor hewan terpapar PMK, maka dalam 24 jam ternak sapi disekitarnya dapat tertular, sedangkan penularan PMK itu dapat melalui sistem pernafasan, air liur, dan kencing hewan ternak termasuk saat distribusi atau pengangkutan.

    Sementara Serda Riyanto Babinsa Wonokromo menambahkan, dengan memberikan sosialisasi langsung kepada pemilik hewan ternak terkait penyakit PMK merupakan upaya yang terus kami lakukan hingga saat ini bersama tiga pilar dan UPT Distan, “Kami juga menghimbau kepada peternak untuk dapat menjaga kebersihan kandang dan lingkungan”, ungkapnya. (Pendim0812)

    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Bakalrejo Melaksanakan Karya Bakti...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Peduli, Polres Lamongan Beri Bantuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami