Dandim 0812/Lamongan Hadiri Safari Ramadhan Bersama Unsur Forkopimda Lamongan

    Dandim 0812/Lamongan Hadiri Safari Ramadhan Bersama Unsur Forkopimda Lamongan

    LAMONGAN - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf bersama unsur Forkopimda kabupaten Lamongan menghadiri safari Ramadan di Masjid Al Muttaqin Dusun Mlaten, Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Kamis (07/04/2022).

    Safari Ramadhan itu dipimpin langsung oleh Bupati Lamongan Dr. Yuhronur Efendi, MBA yang didampingi oleh unsur Forkompimda kabupaten Lamongan tersebut beserta unsur Muspika dan tokoh masyarakat kecamatan Sukodadi.

    Disela sela kegiatan, Dandim 0812/Lamongan menyampaikan seperti agenda sebelumnya, malam ini bersilaturohmi bersama jamaah masjid Al Muttaqin serta tokoh masyarakat Kecamatan Sukodadi melakukan beragam kegiatan diantanya buka puasa bersama, sholat magrib dilanjutkan sholat isyak dan sholat taraweh berjamaah.

    “Safari ramadhan salah satu upaya memperkuat silaturrahmi, sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat secara langsung supaya masyarakat agar tetap kompak, ” tegas Dandim.

    “Ramadhan kali ini masih dalam situasi Pandemi Covid-19, untuk itu sangat diperlukan kedisiplinan bagi setiap warga termasuk para Jama’ah Masjid ini dalam menerapkan protokol kesehatan, ” ungkap Dandim.

    Dalam agenda safari ramadhan malam ini, Bupati Lamongan, Dr. Yuhronur Efendi, MBA bersama Forkopimda juga memberikan bantuan paket sembako bagi masyarakat kurang mampu serta bantuan tunai kepada anak yatim piatu.

    “Agenda safari ramadhan ini juga cara saya dapat melihat aneka ragam tradisi dan budaya masing – masing di desa di kabupaten Lamongan, ” tutur Bupati.

    “Matur suwun masyarakat desa Bandungsari kecamatan Sukodadi, ” pungkas Dr. Yuhronur Efendi, MBA . (ombess).

    LAMONGAN
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Tim Mobile Vaksinator Kodim 0812 Lamongan...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0812 Lamongan kembali Salurkan bantuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami