Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wilayah Pantura

    Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wilayah Pantura

    LAMONGAN - - Sebagai upaya maksimal guna pencegahan penimbunan BBM Bersubsidi, Polres Lamongan terus berinisiatif melakukan pengawasan agar praktek penimbunan BBM subsidi tidak terjadi di wilayah Lamongan.

    Terbukti pada Februari 2023 lalu, Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penimbunan solar dari 3 SPBU yaitu di Kecamatan Brondong, Paciran, dan Kemantren.

    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha,  S.I.K., M.Si menjelaskan dalam kasus tersebut telah menetapkan satu tersangka.

    " Bulan Februari kemarin kami mengungkap kasus penimbunan solar dan menetapkan NA warga Sedayu lawas Kecamatan Brondong sebagai tersangka." ungkap Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Christian Kosasih, S.I.K.

    Selain itu Polres Lamongan juga terus memasifkan penyelidikan soal info dugaan penimbunan BBM oleh oknum nelayan maupun pihak terduga lainnya.

    Satreskrim Polres Lamongan juga intens mengedukasi, memberi himbauan serta meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU di kecamatan Paciran dan Brondong.

    " Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan UPT Tempat Pelelangan Ikan telah menjelaskan terkait jatah solar subsidi untuk nelayan." lanjutnya.

    "Masing masing nelayan mendapatkan 11.000 liter per bulan atau 450 liter per hari selama 25 hari, peraturan tersebut jelas tertuang dalam Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak gas dan bumi." tambahnya.

    " Dengan adanya peraturan yang jelas bisa menjadikan patokan untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan agar tidak terjadi chaos dan kecurangan yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas." tutupnya.

    lamongan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Kepedulian dan Kekompakan, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Berburu Berkah Di Akhir Ramadhan, Babinsa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami