Tim Mobile vaksinator Kodim 0812 Lamongan kembali diterjunkan

    Tim Mobile vaksinator Kodim 0812 Lamongan kembali diterjunkan

    LAMONGAN, - Tim Mobile vaksinator jajaran Kodim 0812 Lamongan kali ini kembali diterjunkan di bulan suci ramadhan untuk mempermudah capaian vaksinasi kepada masyarakat di seluruh kabupaten Lamongan yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selasa (05/04/2022)

    Kali ini Tim mobile vaksinator covid 19 jajaran kodim 0812 Lamongan menyasar di Desa Sumberbanjar, Kec. Bluluk, kab Lamongan langsung menyapa warga, baik pedagang maupun pengunjung dengan himbauan kepatuhan menerapkan prokes, khususnya penggunaan masker, himbauan untuk tidak berkerumun dan himbauan untuk tidak berlama-lama dilokasi serta himbauan yang belum melaksanakan vaksin.

    Dalam kegiatan slaber tim mobile Vaksinator jajaran kodim 0812 Lamongan yang pelaksanaanya di Dampingi Danramil 0812/ 07 Bluluk Kapten Cba Sahuri dengan menerapkan jemput bola atau door to door system yang Artinya, ” tim mobile Vaksinator yang didampinginya melakukan pengawasan penerapan prokes kepada masyarakat yang Belum di vaksin.

    Dalam kegiatan ini Tim Mobile vaksinasi yang bergerilya selalu menanyakan ke warga perihal sudah tidaknya di vaksinasi, Ia juga mensosialisasikan Gerilya Vaksin dan kegiatan pendataan bagi warga yang belum di vaksin sama sekali.

    “Bagi warga yang belum di vaksin sama sekali, silahkan mendatakan diri atau menghubungi Babinsa dan Bhabinkamtipmas setempat disertakan KTP dan No. HP agar nantinya mudah dihubungi jika ada rencana pelaksanaan vaksinasi berikutnya”. Himbauanya.

    Dari pantauan dilokasi, penyampaian kegiatan pendataan warga yang belum di vaksin tersebut mendapatkan respon dari warga, perhatian warga tertuju saat setiap kali Tim Mobile Vaksinator menyampaikan perihal sosialisasi pendataan tersebut. Ungkapnya (ombess)

    LAMONGAN
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan situasi yang kondusif selama bulan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0812 Lamongan tinjau langsung pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami